Dalam upaya memperkuat posisi Indonesia sebagai destinasi unggulan wisata kesehatan (health tourism), Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mengeluarkan surat pemberitahuan terkait penyelenggaraan promosi fasilitas pelayanan kesehatan mancanegara di wilayah Indonesia.
Melalui surat bernomor YR.03.02/D/5386/2025 tertanggal 11 November 2025, Kementerian Kesehatan menegaskan bahwa setiap kegiatan pameran, expo, maupun bentuk promosi lainnya yang melibatkan fasilitas pelayanan kesehatan dari luar negeri wajib terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan pemerintah, khususnya melalui Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan.
Kebijakan ini diterapkan sebagai langkah strategis untuk memastikan seluruh kegiatan promosi berjalan secara terarah, terkoordinasi, serta selaras dengan program nasional di sektor kesehatan dan pariwisata. Selain itu, pemerintah juga akan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut, baik melalui Kementerian Kesehatan maupun pemerintah daerah.
Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan, dr. Azhar Jaya, dalam suratnya menyampaikan harapan agar seluruh pihak terkait dapat mendukung kebijakan ini demi meningkatkan mutu layanan serta citra pelayanan kesehatan Indonesia di kancah internasional.
Surat ini ditujukan kepada berbagai pemangku kepentingan, termasuk dinas kesehatan dan pariwisata di seluruh Indonesia, asosiasi industri, pengelola pusat perbelanjaan, hingga penyelenggara pameran. Hal ini menunjukkan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam mendukung pengembangan ekosistem wisata kesehatan nasional.
Dengan adanya regulasi ini, diharapkan promosi fasilitas kesehatan, khususnya yang melibatkan pihak mancanegara, dapat memberikan manfaat optimal sekaligus memperkuat daya saing Indonesia sebagai destinasi health tourism yang terpercaya dan berkualitas.Surat Pemberitahuan Expo
